Dalam fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011 atau bisa download file lengkapnya di
bagian sebelah kanan blog ini mengatakan bahwa” Tindakan yang termasuk dalam
kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain:
Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan
dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan
akan membeli kembali pada saat harga turun. Hal ini tertuang dalam poin nomor
tiga tentang Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Pelaksanaan
Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba,
maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy,
ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.
Untuk ini saya mengambil beberapa
referensi dari tempat yang berbeda tentang Bai’
al-ma’dum ini, meskipun ilmu saya
terbatas tapi mencoba menyumbangkan pemikiran agar kita bisa bertrading dengan
benar menurut islam, meskipun kebenaran sesungguhnya hanya milik Allah.
Poin
penting mengapa Bai al-ma’dum diharamkan karena mengandung unsur gharar
(ketiadan barang yang dijual) dan penipuan . Namun dalam hal ini Bai
al-ma’dum (menjual barang yang bukan miliknya) menjadi Kontroversi /
diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Diantaranya yang membolehkan
adalah Ibnu Taimiyyah dan ibnu Al-qoyyim dengan alasan bahwa karena tidak
adanya dalil baik dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarangnnya.
Secara sederhana saya melihat Bai
alma’dum sendiri mengapa diharamkan karena ada unsur penipuan dan bunga
pinjamannya. Nah apakah di dalam trading anda terdapat dua unsure tersebut pada
saat anda melakukan short selling position??, jadi hal yang pertama dilihat
adalah beroker/pialang anda sendiri, apakah terdapat kedua unsure tersebut atau
tidak??tentunya juga dengan melihat apakah unsure barang yang diperdagangkan itu
haram atau tidak??
Disinilah mengapa dia menjadi
kontroversi karena tergantung dari perdagangan itu sendiri.
Jika melihat dari perjalanannya
sendiri Short Selling pada tahun 1610 dilarang dan diperbolehkan kembali pada
tahun 1850-an. Mengingat bawha short selling ini mengancam perekonomian atau
dalam kata lain bagaimana bisa kaya mendadak dalam perekonomian yang memburuk,
namun demikuan short selling dianggap sebagai penyeimbang pasar sehingga sampai
sekarang short selling diperbolehkan dan legal di dunia.Pertanyaan kembali
mengapa seluruh dunia me-legalkan short selling ini jika didalamnya terdapat
kezoliman? ΩΨ§ΩΩΩ Ψ£ΨΉΩΩ
ُ Ψ¨Ψ§ΩΩΨ΅ΩΩΨ§Ψ¨, kepada
Allahlah saya selalu mohon petunjuk.Mr.TM artikel
Daftar pustaka:
Selebaran Fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011
http://ekonomi.kompasiana.com