Tuesday, August 6, 2013

SHORT SELLING HARAM ATAU HALALKAH



Dalam fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011 atau bisa download file lengkapnya di bagian sebelah kanan blog ini mengatakan bahwa” Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. Hal ini tertuang dalam poin nomor tiga tentang Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Untuk ini saya mengambil beberapa referensi dari tempat yang berbeda tentang Bai’ al-ma’dum  ini, meskipun ilmu saya terbatas tapi mencoba menyumbangkan pemikiran agar kita bisa bertrading dengan benar menurut islam, meskipun kebenaran sesungguhnya hanya milik Allah.
Poin penting mengapa Bai al-ma’dum diharamkan karena mengandung unsur gharar (ketiadan barang yang dijual) dan penipuan . Namun dalam hal ini Bai al-ma’dum (menjual barang yang bukan miliknya) menjadi Kontroversi / diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Diantaranya yang membolehkan adalah Ibnu Taimiyyah dan ibnu Al-qoyyim dengan alasan bahwa karena tidak adanya dalil baik dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarangnnya.

Secara sederhana saya melihat Bai alma’dum sendiri mengapa diharamkan karena ada unsur penipuan dan bunga pinjamannya. Nah apakah di dalam trading anda terdapat dua unsure tersebut pada saat anda melakukan short selling position??, jadi hal yang pertama dilihat adalah beroker/pialang anda sendiri, apakah terdapat kedua unsure tersebut atau tidak??tentunya juga dengan melihat apakah unsure barang yang diperdagangkan itu haram atau tidak??
Disinilah mengapa dia menjadi kontroversi karena tergantung dari perdagangan itu sendiri.

Jika melihat dari perjalanannya sendiri Short Selling pada tahun 1610 dilarang dan diperbolehkan kembali pada tahun 1850-an. Mengingat bawha short selling ini mengancam perekonomian atau dalam kata lain bagaimana bisa kaya mendadak dalam perekonomian yang memburuk, namun demikuan short selling dianggap sebagai penyeimbang pasar sehingga sampai sekarang short selling diperbolehkan dan legal di dunia.Pertanyaan kembali mengapa seluruh dunia me-legalkan short selling ini jika didalamnya terdapat kezoliman? ΩˆΨ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ£ΨΉΩ„Ω…ُ Ψ¨Ψ§Ω„Ω€Ψ΅Ω€ΩˆΨ§Ψ¨, kepada Allahlah saya selalu mohon petunjuk.Mr.TM artikel

Daftar pustaka:
Selebaran Fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011
http://ekonomi.kompasiana.com