JAKARTA: Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah membidik sejumlah
broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia, yang dianggap melanggar
ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelanggaran atas ketentuan itu, berdasarkan UU tersebut, diancam dengan hukuman
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah
daftar pialang yang didapatkan Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum
Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang yang
sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex)
itu.
1. PT. Central Asset Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing.
2. PT. AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6
Jakarta. AFS menawarkan produk forex, kasusnya ditangani Polda Metro
Jaya.
3. PT. Megatama Informatika,
beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.21, Jakarta. Jenis perdagangan yang
dilakukan adalah forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
4. PT. Skyeast Investama Corporation, beralamat di Jl. Ujung Pandang 2 No. 4, Makassar. Skyeast
memperdagangkan produk forex, index, dan CFD.
5. PT. Capital Trade Int’l,
beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
6. PT. IKO Fx, berdomisili di
Jln. Tukad 4 B Panjer, Denpasar. Kasusnya ditangani Reskrim Poltabes
Denpasar.
7. PT. Mondial Internasional,
beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
8. PT. MIG (online trading), beralamat
di jakarta dengan jenis perdagangan forex.
9. PT. Amasis yang beralamat di
Gd. Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 12, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta.
10. PT. Tazkia Mitra Mulia yang
beralamat di Jl. Pejajaran Timur II No. 11A Sumber, Surakarta. Jenis
perdagangan forex dan kasusnya ditangani Poltabes Surakarta.
11. PT. Howard, beralamat di Gd.
Grha Surya L.2 Jl. Setia Budi Selatan 1 kav.9, Kuningan, Jakarta Selatan.
12. CV. Sinar Sejahtera yang
beralamat di Jl. Sidomulyo No. 19 Wonosobo, Jawa Tengah, dengan jenis
perdagangan forex. Belum ada penanganan, hanya ada pengaduan nasabah.
13. FXOpen Invesment Inc.,
beralamat di Menara BCA Jl. Thamrin No. 1 Jakarta. FXOpen memperdagangkan
forex, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari nasabah.
14. Master Forex Jakarta, di CBD
Area Artha Graha Building 6th Floor, No. 18 Jl. Jendral Sudirman, Jakarta.
Perusahaan bergerak dalam perdagangan forex, tapi hingga saat ini belum ada
pengaduan dari nasabah.
15. Master Forex Bandung yang
beralamat di Komplek Ruko Pascal Hypersquare Blok B-18, Jl. Pasarkaliki
Bandung. Belum ada pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini, namun Bappebti
telah memberikan peringatan.
16. Master Forex Yogyakarta, di
Jl. Raya Seturan No. 100 Seturan, Yogyakarta. Perusahaan yang menjadi agen
broker asal Rusia ini mengaku kepada Bisnis memiliki 1.000 lebih akun nasabah.
Kantornya buka 24 jam.
17. Master Forex Tasikmalaya
yang beralamat di Jl. Cipedes I No. 15A Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga kini
belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan valuta
asing ini. 18. Master Forex Surabaya, di Gedung Bumi Mandiri Tower II Lt.4 No.
409 Jl.
19. Master Forex Borneo yang
berkantor pusat di Jl. Ayani Kompleks Ruko Ayani Mega Mall Blok B23, Pontianak,
Kalimantan Barat. Belum ada pengaduan nasabah.
20. Master Forex Sumatera Training Centre beralamat di Mandiri Building Lt.6 No. 606 Jl. Imam Bonjol No. 16 D
Medan. Belum ada pengaduan nasabah terhadap perusahaan ini. (faa)
21. BCAFx , beralamat di Jl.
Mawar IV No. 7-8 Malang, Jawa Timur. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah
perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex ini. BCAFx merupakan
introducing broker (IB) dari perusahaan Instaforex asal Rusia.
22. Surabaya Forex di SFX Center
Jl. Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya. Bappebti belum menerima pengaduan
nasabah dari perusahaan forex ini.
23. PT Cahaya Forex Yogyakarta,
dengan 13 cabang. Kasus cahaya forex ditangani Polda DIY dan pemiliknya telah
ditangkap. Perusahaan yang dikenal pula sebagai Mandiri Investa menggunaka
skema pengunmpulan dana masyarakat untuk diperdagangkan pada pasar mata uang.
Skema ini belum diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
24. PT Virgin
Gold MC (VGMC),beralamat di Pontianak. Sudah ada
pengaduan dari masyarakat, namun belum ada tindakan. Di internet, dikenal pula
Virgin Gold Mining Corporation yang mengaku sebagai perusahaan investasi yang
bergerak di bidang bisnis pertambangan logam mulia emas dan industri emas
lainnya. Mereka menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
25. PT Fatrial Member,
perusahaan forex yang berdomisili di palembang, sudah dalam radar satgas
waspada investasi. Model bisnisnya dengan menitipkan sejumlah uang dengan bunga
antara 6%–7% per bulan, dibayarkan tiap tanggal 3.
26. PT Smart Investment Mandiri,
yang beralamat di Palembang.
27. PT. Satrian Investment, juga beralamat di
Palembang, dalam pantauan satgas.
28. PT. Pioneer Investment,
perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex beralamat di Palembang yang
diketahui berdasar laporan masyarakat.
Selain ke-28 itu,
Bappebti menengarai masih ada puluhan nama perusahaan yang memperdagangkan
forex tanpa izin regulator. “Alpari termasuk yang kami curigai, sekalipun
mereka mengaku hanya melakukan edukasi,” kata Alfons merujuk pada perusahaan
broker asal Selandia Baru. Alfons mengakui bahwa adanya akun mini dan mikro
jadi salah satu daya tarik broker asing. Akun mini pernah diperbolehkan untuk
ditawarkan broker lokal berizin sebelum 2006, tapi kemudian dilarang oleh
Bappebti semasa dipimpin oleh Titi Hendrawati. Hingga saat ini, menurut Alfons,
regulator belum terpikir untuk memperbolehkan lagi akun mini dalam perdagangan
valas. “Kalau untuk emas, mungkin bisa kita izinkan,” katanya tanpa memberi
keterangan lebih lanjut soal regulasinya. Daftar nama perusahaan di atas, jika
ditelisik lebih dalam, tidak semuanya broker bermasalah, melainkan skema
penipuan yang dikenal dengan Ponzi atau money game, atau biasa disebut high
yield investment program (HYIP). (tw)
Sumber:
www.bisnis.com
Artikel Terkait: