Saturday, August 3, 2013

Leverage melipat gandakan uang



Leverage adalah rasio dari jumlah modal yang digunakan dalam transaksi untuk uang jaminan yang diperlukan.

Atau dengan kata lain Leverage itu adalah daya ungkit, maksutnya adalah dengan modal yang kecil kita mampu untuk meningkatkan ketahanan modal.

Laverage sendiri merupakan pinjaman dari Broker kepada Trader, sehingga dana trader memiliki daya beli yang lebih besar. Leverage dinotasikan sebagai ratio perbandingan. Missal 1 : 100 artinya jika kita memiliki dana Rp 200.000 maka dana tersebut memiliki kekuatan atau ketahanan dana sebesar Rp 20.000.000. Jika laverage 1 : 500 artinya anda memiliki ketahanan 100.000.000 ya hanya dengan uang 200.000 saja anda seolah memiliki dana 100.000.000
Nah dengan inilah maka uang 200.000 tersebut bisa membeli emas seharga Rp 450.000 / gram sehingga bisa dibilang dengan uang tersebut anda bisa membeli 222 gr atau 33 Suku emas . Laverage ini sangat penting untuk money management (pengelolaan keuangan) dalam bertransaksi di pasar komoditi dengan pergeraan harian emas yang sangat luar biasa (2000 poin). Jadi ketika anda memilih sebuah Broker anda harus tahu persis berapa laverage yang mereka tawarkan, jangan seperti kejadian banyak kasus trading gold uang hilang sia – sia hingga milyaran karna tidak mengerti akan leverage ini.
Leverage yang umum di terapkan para broker / pialang adalah
1 : 1    berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (100%)
1 : 100  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (1,00%)
1 : 200  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,50%)
1 : 400  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,25%)
1 : 500  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,20%)

Friday, August 2, 2013

Australian Securities & Investments Commission (ASIC)



Australia sekuritas dan komisi investasi adalah badan independen pemerintahan Australia yang bertindak sebagai regulator (pengatur) perusahaan Australia. Peran ASIC adalah untuk menegakkan dan mengatur perusahaan dan layanan hukum keuangan untuk melindungi konsumen Australia, investor dan kreditor. ASIC mengelola berbagai Undang – Undang (atau bagian yang bersangkutan dengan keputusan).
Website: www.asic.gov.au

Thursday, August 1, 2013

Hati hati iming iming marketing solid gold

Ada banyak kasus yang merebak di dunia maya tentang pialang emas satu ini "Solid Gold", nasabah merasa tertipu dan sebagainya, meskipun mereka telah mengantongi izin dari Bappebti. Seperti dua kasus yang saya kutif dari dua website berikut ini:

SEMARANG 27 Juni 2012 | 18:10 wib, suaramerdeka.com
Modus penipuan berkedok investasi bursa berjangka dengan iming-iming keuntungan yang besar kembali terjadi. Lima orang nasabah PT Solid Gold Berjangka Semarang, hari ini mendatangi kantor perusahaan bursa berjangka tersebut di Rukan Pemuda Jl Pemuda. Mereka menuntut uang investasi senilai Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk perdagangan emas berjangka dikembalikan.
Ari Wibowo, salah seorang korban mengaku dirugikan Rp 950 juta. Uang tersebut merupakan hasil patungan bersama rekan-rekannya yang berjumlah sepuluh orang, untuk berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka Semarang.
Sejak bergabung menjadi investor pada akhir Desember 2011, karyawan perusahaan konstruksi di Wonosobo tersebut tak pernah mendapat penjelasan soal seluk beluk transaksi dari wakil pialang Sri Mulyanti. Seluruh transaksi online dilakukan oleh Sri Mulyanti bersama timnya. Ia hanya diminta menandatangani Buku Perjanjian PT Solid Gold Berjangka yang berisi aplikasi pembukaan rekening, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, dan istilah-istilah dalam perdagangan berjangka.
"Saya pernah dihubungi, tapi kami tidak tahu berapa kali transaksi yang sudah dilakukan. Kami hanya dijanjikan transaksi di sini aman, prospek bagus, dan keuntungan sampai 15% lebih," ujarnya.
Ari Wibowo bersama rekan-rekannya mulai aktif bertransaksi sejak Januari 2012. Pada Januari ia mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta, dan di Februari mendapat Rp 40 juta. Namun pada Maret, tidak dapat bertransaksi karena transaksi terus mengalami minus dalam jumlah besar.
"Keuntungan yang kami dapat tidak imbang dengan jumlah investasi. Setelah kami minta transaksi ditutup, uang hanya kembali Rp 22 juta. Uang dinyatakan hilang. Saat ini kami hanya menuntut uang kembali," ujarnya.

MAKASSAR 28 November 2012 20:57 WITA, TRIBUN-TIMUR.COM
Modus penipuan berkedok investasi emas dengan iming-iming keuntungan yang besar kembali terjadi. Beberapa orang nasabah PT Solid Gold Berjangka Makassar merasa tertipu hingga ratusan juta. Dengan menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta, nasabah PT Solid Gold Berjangka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per hari. Seluruh transaksi nasabah dilakukan seorang wakil pialang. Nasabah hanya diminta menandatangani Buku Perjanjian PT Solid Gold Berjangka yang tidak dijelaskan isi perjanjiannya.
"Kami hanya disuruh tanda tangan, tidak dikasih penjelasan, dan tidak dikasih waktu untuk membaca baik-baik isi dari surat perjanjian tersebut," kata salah seorang korban, Hj Hasmiah, saat bertandang ke Tribun,  Rabu (28/11/2012).

Nasabah lainnya, Zainuddin mengungkapkan mereka merasa terhipnotis dengan semua perkataan-perkataan dari marketing-marketing PT Solid Gold Berjangka.
Ia bersama sejumlah korban lainnya didampingi  Tim Kuasa korban penipuan PT Solid Gold Berjangka Irwan Muin dan Moh Arpat Rasyid dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia. Calon nasabah diperintahkan untuk membuat dua buah rekening di salah satu Bank.
Saat membuka rekening, calon nasabah didampingi wakil pialang untuk menyetorkan uang investasi mereka sebesar Rp 100 juta untuk salah satu rekening yang mereka buka.
Sementra rekening lain hanya sebesar Rp 500 ribu yang nantinya akan dijadikan rekening penerimaan keuntungan. "Saya merasa aneh diawal karna kami disuruh membuka rekening dua tapi kami hanya menerima satu buku rekening dan selembar surat keterangan yang berisi pernyataan telah menyetorkan uang sebesar Rp 100," lanjut Hasmiah.
Namun, setelah lima hari sejak penyetoran uang tersebut, Hasmiah dan teman-temannya mengaku uang dalam rekening mereka hilang.
Saat itu, barulah mereka sadar uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak dibuatkan rekening, melainkan ditransfer langsung ke rekening atas nama PT Solid Berjangka. Tim Kuasa Hukum Korban penipuan PT Solid Berjangka, Irwan Muin berharap agar PT solid berjangka menindaklajuti semua keluhan nasabah. "Kalau mereka tidak menanggapi, kami akan mengadukan ke Pengadilan," katanya.
Ia juga menghimbau ke masyarakat yang merasa telah menjadi  korban harap mengadukan ke posko pengaduan yang dibentuk oleh timnya bersam korban lainnya di Griya Talasalapan atau melaporkan ke nomor telepon 082187286555 atau 085299557746.
Saat Tribun mengkonfirmasi hal tersebut ke kantor PT Solid Gold Berjangka di Jalan Ratulangi, pimpinan dan karyawan PT Solid Gold Berjangka enggan untuk memberikan keterangan.(*) 

Selain dua artikel diatas masih banyak artikel lain didunia maya silahkan anda ketik dengan keyword "Penipuan Solid Gold" di google dan anda akan menemukan banyak artikel terkait. Demikian sekilas info agar masyarakat berhati - hati dalam dunia Trading Gold yang telah marak ahir - ahir ini. Agar tidak mudah tertipu dengan iming - iming oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, meskipun dengan bahasa yang menyatakan pialang tersebut telah teregulasi dengan benar. Pelajari dengan seksama, apa?? dan bagaimana?? dunia "Trading Gold"itu, agar anda tidak mudah tertipu.