Sunday, February 9, 2025

TANTANGAN IMPLEMENTASI CKPN DI BPR: ANTARA REGULASI DAN PRAKTIK LAPANGAN

 







Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan salah satu elemen krusial dalam manajemen risiko kredit di perbankan. CKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat penurunan kualitas aset, tetapi juga sebagai indikator kesehatan keuangan sebuah bank. Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), implementasi CKPN menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan realitas operasional di lapangan.

Implementasi CKPN di Indonesia diatur dalam standar akuntansi PSAK 71 yang mengadopsi pendekatan expected credit loss (ECL). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan penerapan CKPN berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Regulasi ini menuntut bank BPR untuk memiliki sistem yang mampu mengukur dan memantau risiko kredit secara akurat.

Seiring dengan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk siap dalam menghadapi perubahan signifikan dalam pengelolaan CKPN. Tahapan persiapan ini mencakup parallel run yang berlangsung dari Juni 2024 hingga Desember 2024, sebagai fase krusial untuk menguji kesiapan sistem dan prosedur.

Tantangan Implementasi di Lapangan

  1. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya:

Banyak BPR menghadapi kendala dalam hal infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia. Sistem yang digunakan belum sepenuhnya mendukung analisis risiko kredit berbasis data historis yang diperlukan untuk menghitung ECL secara akurat.

  1. Kompleksitas Model Perhitungan:

Metodologi ECL yang diperkenalkan PSAK 71 jauh lebih kompleks dibandingkan pendekatan sebelumnya. BPR yang tidak memiliki tim analis risiko yang kuat sering kesulitan dalam memahami dan menerapkan model ini dengan benar.

  1. Perubahan Kondisi Ekonomi:

Fluktuasi ekonomi, seperti pandemi atau krisis finansial, membuat proyeksi kerugian kredit menjadi lebih sulit. BPR harus cepat menyesuaikan model CKPN untuk mencerminkan risiko terbaru, yang tidak selalu mudah dilakukan.

 

Strategi Mengatasi Tantangan

  1. Penguatan Kapasitas SDM yaitu dengan Investasi dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi staf, khususnya di bidang manajemen risiko dan analisis data, menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman tentang CKPN.
  2. BPR perlu membangun sistem manajemen data yang andal untuk memastikan data yang digunakan dalam perhitungan CKPN bersifat akurat dan mutakhir.
  3. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal yaitu dengan menggandeng konsultan atau lembaga keuangan lain yang berpengalaman dalam implementasi CKPN dapat membantu BPR mengadopsi praktik terbaik.
  4. Mengintegrasikan teknologi analitik canggih untuk mendukung proses penilaian risiko kredit dan perhitungan CKPN yang lebih efektif.
  5. OJK mendorong BPR untuk berkoordinasi dengan penyedia jasa TI dan kantor akuntan publik dalam pengembangan sistem yang sesuai dengan SAK EP.

 

Tahapan Implementasi SAK EP Terkait CKPN Berdasarkan Arahan OJK

  1. Persiapan Awal:

BPR diinstruksikan untuk menyusun rencana aksi yang melibatkan dewan komisaris, direksi, dan satuan kerja terkait. Perencanaan ini mencakup penganggaran biaya untuk pengembangan Core Banking System (CBS) agar selaras dengan kebutuhan SAK EP.

  1. Analisis Kesenjangan (Gap Analysis):

BPR harus mengidentifikasi instrumen keuangan yang berpotensi mengalami penurunan nilai dan merancang kebijakan penilaian risiko secara individual maupun kolektif sesuai standar baru.

  1. Pengembangan Infrastruktur:

Peningkatan sistem informasi menjadi krusial untuk mendukung pengelolaan data historis, simulasi perhitungan CKPN, dan evaluasi dampak terhadap rentabilitas serta permodalan.

  1. Uji Coba (Parallel Run):

Dilakukan selama enam bulan untuk menguji implementasi kebijakan baru secara operasional, sekaligus menilai dampaknya terhadap kinerja keuangan BPR.

 

Implementasi CKPN di bawah SAK EP bukan sekadar tantangan teknis, tetapi juga transformasi strategis bagi BPR dalam meningkatkan manajemen risiko. Dengan perencanaan matang, penguatan infrastruktur, serta sinergi dengan pemangku kepentingan eksternal, BPR dapat memperkuat ketahanan finansial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem perbankan.

 

No comments:

Post a Comment