Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan salah satu elemen krusial dalam manajemen risiko kredit di perbankan. CKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat penurunan kualitas aset, tetapi juga sebagai indikator kesehatan keuangan sebuah bank. Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), implementasi CKPN menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan realitas operasional di lapangan.
Implementasi CKPN di Indonesia
diatur dalam standar akuntansi PSAK 71 yang mengadopsi pendekatan expected
credit loss (ECL). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan
berbagai regulasi untuk memastikan penerapan CKPN berjalan sesuai dengan
prinsip kehati-hatian. Regulasi ini menuntut bank BPR untuk memiliki sistem
yang mampu mengukur dan memantau risiko kredit secara akurat.
Seiring dengan implementasi
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang mulai berlaku penuh
pada 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan seluruh Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) untuk siap dalam menghadapi perubahan signifikan
dalam pengelolaan CKPN. Tahapan persiapan ini mencakup parallel run yang
berlangsung dari Juni 2024 hingga Desember 2024, sebagai fase krusial untuk
menguji kesiapan sistem dan prosedur.