Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai
regulasi yang baik dan memadai: Rusia, Mauritius, British Virgin Island
(BVI), Seychelles, Cayman Island, New Zealand (selandia baru), Panama,
Filipina, Afrika, Ireland (Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di
teritorial tertentu, Columbia, Nigeria.
Wednesday, August 21, 2013
Sunday, August 18, 2013
Penurunan Lot Saham 1 Desember
JAKARTA - Rencana penurunan jumlah satuan lot saham
yang tadinya 500 lembar per lot menjadi 100 lembar per lot, diperkirakan
akan diterapkan pada akhir tahun ini.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, target awalnya adalah Desember tahun ini. Menurutnya, rencana ini akan terselesaikan dengan baik.
"Ini kan penurunan ukuran lot saham dari 500 menjadi 100 per lot saham, ini sudah final dan sudah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB)," ujar Ito ketika ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Ito menambahkan, memang rencana atas pelaksanaan penurunan jumlah satuan lot saham telah mundur dari target awal yakni pada semester I-2013 menjadi akhir tahun di semester II-2013. Menurutnya, keterlambatan ini lebih disebabkan pada persiapan teknis pihak-pihak terkait dalam aturan tersebut.
"Kami sudah benarkan sistem dan teknisnya, nantinya yang terkait penurunan jumlah satuan lot. Sistem penghitungan penurunan jumlah satuan lot saham juga harus dimiliki oleh para anggota bursa seperti perusahaan vendor dan juga PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, BEI menargetkan dan merilis aturan penurunan jumlah satuan lot saham bisa selesai di semester I-2013, sehingga ke depannya bisa berjalan efektif di akhir tahun ini. Namun demikian pemberlakuan tersebut sedikit terlambat karena masih memerlukan sosialisasi terkait aturan baru dan juga pengenalan sistemnya.
Selain itu, BEI juga akan terlebih dulu melakukan edukasi pada investor dan juga masyarakat luas terkait pengurangan jumlah satuan lot saham tersebut.
"Sosialisasi itu kan penting karena tujuan utama dari penurunan jumlah satuan lot saham adalah untuk meningkatkan jumlah investor ritel di BEI, sehingga memiliki lebih banyak jumlah saham dan bisa melakukan diversifikasi kepemilikan saham," tutup Ito.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, target awalnya adalah Desember tahun ini. Menurutnya, rencana ini akan terselesaikan dengan baik.
"Ini kan penurunan ukuran lot saham dari 500 menjadi 100 per lot saham, ini sudah final dan sudah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB)," ujar Ito ketika ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Ito menambahkan, memang rencana atas pelaksanaan penurunan jumlah satuan lot saham telah mundur dari target awal yakni pada semester I-2013 menjadi akhir tahun di semester II-2013. Menurutnya, keterlambatan ini lebih disebabkan pada persiapan teknis pihak-pihak terkait dalam aturan tersebut.
"Kami sudah benarkan sistem dan teknisnya, nantinya yang terkait penurunan jumlah satuan lot. Sistem penghitungan penurunan jumlah satuan lot saham juga harus dimiliki oleh para anggota bursa seperti perusahaan vendor dan juga PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, BEI menargetkan dan merilis aturan penurunan jumlah satuan lot saham bisa selesai di semester I-2013, sehingga ke depannya bisa berjalan efektif di akhir tahun ini. Namun demikian pemberlakuan tersebut sedikit terlambat karena masih memerlukan sosialisasi terkait aturan baru dan juga pengenalan sistemnya.
Selain itu, BEI juga akan terlebih dulu melakukan edukasi pada investor dan juga masyarakat luas terkait pengurangan jumlah satuan lot saham tersebut.
"Sosialisasi itu kan penting karena tujuan utama dari penurunan jumlah satuan lot saham adalah untuk meningkatkan jumlah investor ritel di BEI, sehingga memiliki lebih banyak jumlah saham dan bisa melakukan diversifikasi kepemilikan saham," tutup Ito.
© www.okezone.com
Tuesday, August 6, 2013
Tentang New York Mercantile Exchange (NYMEX)
New York Mercantile Exchange, Inc
atau biasa disingkat NYMEX adalah bursa
berjangka komoditi
terbesar didunia yang terletak di kota New York Tepatnya disebuah jalan besar
ujung utara di Pusat keuangan dunia di bagian Kota Battery
Park Manhattan, New York City.
Kantor tambahannya terletak di Boston,
Washington, DC, Atlanta, San
Francisco, Dubai, London,
dan Tokyo.
NYMEX merupakan hasil penggabungan usaha antara New York Mercantile
Exchange (NYMEX) dan New York Commodities Exchange (COMEX). Bursa
komoditi berjangka ini dimiliki dan di oprasikan oleh CME Group (www.cmegroup.com ) asal Chicago.
NYMEX menangani transaksi produk energi dan logam maupun komoditi
lainnya senilai milyaran USD
yang diperjual belikan di lantai bursa dan juga dengan menggunakan sistem
perdagangan elektronik. Perdagangan pada bursa NYMEX adalah diatur oleh suatu
badan pengawas perdagangan berjangka yang disebut Commodity
Futures Trading Commission, yang merupakan suatu lembaga independen dari
pemerintah federal Amerika. Setiap perusahaan yang melakukan
perdagangan di lantai bursa NYMEX ini harus mengirimkan pialang independen yang
mewakili perusahaan-perusahaan besar. Pegawai bursa NYMEX sendiri hanya
mencatat transaksi yangh dilakukan dan tidak berhubungan sama sekali dengan
kegiatan perdagangan di lantai bursa.
SHORT SELLING HARAM ATAU HALALKAH
Dalam fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011 atau bisa download file lengkapnya di
bagian sebelah kanan blog ini mengatakan bahwa” Tindakan yang termasuk dalam
kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain:
Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan
dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan
akan membeli kembali pada saat harga turun. Hal ini tertuang dalam poin nomor
tiga tentang Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Pelaksanaan
Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba,
maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy,
ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.
Untuk ini saya mengambil beberapa
referensi dari tempat yang berbeda tentang Bai’
al-ma’dum ini, meskipun ilmu saya
terbatas tapi mencoba menyumbangkan pemikiran agar kita bisa bertrading dengan
benar menurut islam, meskipun kebenaran sesungguhnya hanya milik Allah.
Poin
penting mengapa Bai al-ma’dum diharamkan karena mengandung unsur gharar
(ketiadan barang yang dijual) dan penipuan . Namun dalam hal ini Bai
al-ma’dum (menjual barang yang bukan miliknya) menjadi Kontroversi /
diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Diantaranya yang membolehkan
adalah Ibnu Taimiyyah dan ibnu Al-qoyyim dengan alasan bahwa karena tidak
adanya dalil baik dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarangnnya.
Secara sederhana saya melihat Bai
alma’dum sendiri mengapa diharamkan karena ada unsur penipuan dan bunga
pinjamannya. Nah apakah di dalam trading anda terdapat dua unsure tersebut pada
saat anda melakukan short selling position??, jadi hal yang pertama dilihat
adalah beroker/pialang anda sendiri, apakah terdapat kedua unsure tersebut atau
tidak??tentunya juga dengan melihat apakah unsure barang yang diperdagangkan itu
haram atau tidak??
Disinilah mengapa dia menjadi
kontroversi karena tergantung dari perdagangan itu sendiri.
Jika melihat dari perjalanannya
sendiri Short Selling pada tahun 1610 dilarang dan diperbolehkan kembali pada
tahun 1850-an. Mengingat bawha short selling ini mengancam perekonomian atau
dalam kata lain bagaimana bisa kaya mendadak dalam perekonomian yang memburuk,
namun demikuan short selling dianggap sebagai penyeimbang pasar sehingga sampai
sekarang short selling diperbolehkan dan legal di dunia.Pertanyaan kembali
mengapa seluruh dunia me-legalkan short selling ini jika didalamnya terdapat
kezoliman? ΩΨ§ΩΩΩ Ψ£ΨΉΩΩ
ُ Ψ¨Ψ§ΩΩΨ΅ΩΩΨ§Ψ¨, kepada
Allahlah saya selalu mohon petunjuk.Mr.TM artikel
Daftar pustaka:
Selebaran Fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011
http://ekonomi.kompasiana.com
Monday, August 5, 2013
Saturday, August 3, 2013
Leverage melipat gandakan uang
Leverage adalah rasio dari jumlah modal yang
digunakan dalam transaksi untuk uang jaminan yang diperlukan.
Atau dengan kata lain Leverage itu adalah daya
ungkit, maksutnya adalah dengan modal yang kecil kita mampu untuk meningkatkan
ketahanan modal.
Laverage sendiri merupakan pinjaman dari Broker
kepada Trader, sehingga dana trader memiliki daya beli yang lebih besar.
Leverage dinotasikan sebagai ratio perbandingan. Missal 1 : 100 artinya jika
kita memiliki dana Rp 200.000 maka dana tersebut memiliki kekuatan atau
ketahanan dana sebesar Rp 20.000.000. Jika laverage 1 : 500 artinya anda
memiliki ketahanan 100.000.000 ya hanya dengan uang 200.000 saja anda seolah
memiliki dana 100.000.000
Nah dengan inilah maka uang 200.000 tersebut bisa
membeli emas seharga Rp 450.000 / gram sehingga bisa dibilang dengan uang
tersebut anda bisa membeli 222 gr atau 33 Suku emas . Laverage ini sangat
penting untuk money management (pengelolaan keuangan) dalam bertransaksi di
pasar komoditi dengan pergeraan harian emas yang sangat luar biasa (2000 poin).
Jadi ketika anda memilih sebuah Broker anda harus tahu persis berapa laverage
yang mereka tawarkan, jangan seperti kejadian banyak kasus trading gold uang
hilang sia – sia hingga milyaran karna tidak mengerti akan leverage ini.
Leverage yang umum di terapkan para broker /
pialang adalah
1 : 1 berarti
uang jaminan sama dengan nilai kontrak (100%)
1 : 100 berarti
uang jaminan sama dengan nilai kontrak (1,00%)
1 : 200 berarti
uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,50%)
1 : 400 berarti
uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,25%)
1 : 500 berarti
uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,20%)
Friday, August 2, 2013
Australian Securities & Investments Commission (ASIC)
Australia
sekuritas dan komisi investasi adalah badan independen pemerintahan Australia yang bertindak sebagai regulator
(pengatur) perusahaan Australia.
Peran ASIC adalah untuk menegakkan dan mengatur perusahaan dan layanan hukum
keuangan untuk melindungi konsumen Australia, investor dan kreditor.
ASIC mengelola berbagai Undang – Undang (atau bagian yang bersangkutan dengan
keputusan).
Website: www.asic.gov.au
Website: www.asic.gov.au
Subscribe to:
Posts (Atom)