Wednesday, August 21, 2013

Negara Offshore

Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai regulasi yang baik dan memadai: Rusia, Mauritius, British Virgin Island (BVI), Seychelles, Cayman Island, New Zealand (selandia baru), Panama, Filipina, Afrika, Ireland (Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di teritorial tertentu, Columbia, Nigeria.

Sunday, August 18, 2013

Penurunan Lot Saham 1 Desember

JAKARTA - Rencana penurunan jumlah satuan lot saham yang tadinya 500 lembar per lot menjadi 100 lembar per lot, diperkirakan akan diterapkan pada akhir tahun ini.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, target awalnya adalah Desember tahun ini. Menurutnya, rencana ini akan terselesaikan dengan baik.

"Ini kan penurunan ukuran lot saham dari 500 menjadi 100 per lot saham, ini sudah final dan sudah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB)," ujar Ito ketika ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Ito menambahkan, memang rencana atas pelaksanaan penurunan jumlah satuan lot saham telah mundur dari target awal yakni pada semester I-2013 menjadi akhir tahun di semester II-2013. Menurutnya, keterlambatan ini lebih disebabkan pada persiapan teknis pihak-pihak terkait dalam aturan tersebut.

"Kami sudah benarkan sistem dan teknisnya, nantinya yang terkait penurunan jumlah satuan lot. Sistem penghitungan penurunan jumlah satuan lot saham juga harus dimiliki oleh para anggota bursa seperti perusahaan vendor dan juga PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, BEI menargetkan dan merilis aturan penurunan jumlah satuan lot saham bisa selesai di semester I-2013, sehingga ke depannya bisa berjalan efektif di akhir tahun ini. Namun demikian pemberlakuan tersebut sedikit terlambat karena masih memerlukan sosialisasi terkait aturan baru dan juga pengenalan sistemnya.

Selain itu, BEI juga akan terlebih dulu melakukan edukasi pada investor dan juga masyarakat luas terkait pengurangan jumlah satuan lot saham tersebut.

"Sosialisasi itu kan penting karena tujuan utama dari penurunan jumlah satuan lot saham adalah untuk meningkatkan jumlah investor ritel di BEI, sehingga memiliki lebih banyak jumlah saham dan bisa melakukan diversifikasi kepemilikan saham," tutup Ito.
© www.okezone.com
 

Tuesday, August 6, 2013

Tentang New York Mercantile Exchange (NYMEX)



New York Mercantile Exchange, Inc atau biasa disingkat NYMEX adalah bursa berjangka komoditi terbesar didunia yang terletak di kota New York Tepatnya  disebuah jalan besar ujung utara di Pusat keuangan dunia di bagian Kota Battery Park Manhattan, New York City. Kantor tambahannya terletak di Boston, Washington, DC, Atlanta, San Francisco, Dubai, London, dan Tokyo. NYMEX merupakan hasil penggabungan usaha antara New York Mercantile Exchange (NYMEX) dan New York Commodities Exchange (COMEX). Bursa komoditi berjangka ini dimiliki dan di oprasikan oleh CME Group (www.cmegroup.com ) asal Chicago.

NYMEX menangani transaksi produk energi dan logam maupun komoditi lainnya senilai milyaran USD yang diperjual belikan di lantai bursa dan juga dengan menggunakan sistem perdagangan elektronik. Perdagangan pada bursa NYMEX adalah diatur oleh suatu badan pengawas perdagangan berjangka yang disebut Commodity Futures Trading Commission, yang merupakan suatu lembaga independen dari pemerintah federal Amerika. Setiap perusahaan yang melakukan perdagangan di lantai bursa NYMEX ini harus mengirimkan pialang independen yang mewakili perusahaan-perusahaan besar. Pegawai bursa NYMEX sendiri hanya mencatat transaksi yangh dilakukan dan tidak berhubungan sama sekali dengan kegiatan perdagangan di lantai bursa.

SHORT SELLING HARAM ATAU HALALKAH



Dalam fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011 atau bisa download file lengkapnya di bagian sebelah kanan blog ini mengatakan bahwa” Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. Hal ini tertuang dalam poin nomor tiga tentang Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Untuk ini saya mengambil beberapa referensi dari tempat yang berbeda tentang Bai’ al-ma’dum  ini, meskipun ilmu saya terbatas tapi mencoba menyumbangkan pemikiran agar kita bisa bertrading dengan benar menurut islam, meskipun kebenaran sesungguhnya hanya milik Allah.
Poin penting mengapa Bai al-ma’dum diharamkan karena mengandung unsur gharar (ketiadan barang yang dijual) dan penipuan . Namun dalam hal ini Bai al-ma’dum (menjual barang yang bukan miliknya) menjadi Kontroversi / diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Diantaranya yang membolehkan adalah Ibnu Taimiyyah dan ibnu Al-qoyyim dengan alasan bahwa karena tidak adanya dalil baik dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarangnnya.

Secara sederhana saya melihat Bai alma’dum sendiri mengapa diharamkan karena ada unsur penipuan dan bunga pinjamannya. Nah apakah di dalam trading anda terdapat dua unsure tersebut pada saat anda melakukan short selling position??, jadi hal yang pertama dilihat adalah beroker/pialang anda sendiri, apakah terdapat kedua unsure tersebut atau tidak??tentunya juga dengan melihat apakah unsure barang yang diperdagangkan itu haram atau tidak??
Disinilah mengapa dia menjadi kontroversi karena tergantung dari perdagangan itu sendiri.

Jika melihat dari perjalanannya sendiri Short Selling pada tahun 1610 dilarang dan diperbolehkan kembali pada tahun 1850-an. Mengingat bawha short selling ini mengancam perekonomian atau dalam kata lain bagaimana bisa kaya mendadak dalam perekonomian yang memburuk, namun demikuan short selling dianggap sebagai penyeimbang pasar sehingga sampai sekarang short selling diperbolehkan dan legal di dunia.Pertanyaan kembali mengapa seluruh dunia me-legalkan short selling ini jika didalamnya terdapat kezoliman? ΩˆΨ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ£ΨΉΩ„Ω…ُ Ψ¨Ψ§Ω„Ω€Ψ΅Ω€ΩˆΨ§Ψ¨, kepada Allahlah saya selalu mohon petunjuk.Mr.TM artikel

Daftar pustaka:
Selebaran Fatwa MUI NO: 80/DSN-MUI/III/2011
http://ekonomi.kompasiana.com

Saturday, August 3, 2013

Leverage melipat gandakan uang



Leverage adalah rasio dari jumlah modal yang digunakan dalam transaksi untuk uang jaminan yang diperlukan.

Atau dengan kata lain Leverage itu adalah daya ungkit, maksutnya adalah dengan modal yang kecil kita mampu untuk meningkatkan ketahanan modal.

Laverage sendiri merupakan pinjaman dari Broker kepada Trader, sehingga dana trader memiliki daya beli yang lebih besar. Leverage dinotasikan sebagai ratio perbandingan. Missal 1 : 100 artinya jika kita memiliki dana Rp 200.000 maka dana tersebut memiliki kekuatan atau ketahanan dana sebesar Rp 20.000.000. Jika laverage 1 : 500 artinya anda memiliki ketahanan 100.000.000 ya hanya dengan uang 200.000 saja anda seolah memiliki dana 100.000.000
Nah dengan inilah maka uang 200.000 tersebut bisa membeli emas seharga Rp 450.000 / gram sehingga bisa dibilang dengan uang tersebut anda bisa membeli 222 gr atau 33 Suku emas . Laverage ini sangat penting untuk money management (pengelolaan keuangan) dalam bertransaksi di pasar komoditi dengan pergeraan harian emas yang sangat luar biasa (2000 poin). Jadi ketika anda memilih sebuah Broker anda harus tahu persis berapa laverage yang mereka tawarkan, jangan seperti kejadian banyak kasus trading gold uang hilang sia – sia hingga milyaran karna tidak mengerti akan leverage ini.
Leverage yang umum di terapkan para broker / pialang adalah
1 : 1    berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (100%)
1 : 100  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (1,00%)
1 : 200  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,50%)
1 : 400  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,25%)
1 : 500  berarti uang jaminan sama dengan nilai kontrak (0,20%)

Friday, August 2, 2013

Australian Securities & Investments Commission (ASIC)



Australia sekuritas dan komisi investasi adalah badan independen pemerintahan Australia yang bertindak sebagai regulator (pengatur) perusahaan Australia. Peran ASIC adalah untuk menegakkan dan mengatur perusahaan dan layanan hukum keuangan untuk melindungi konsumen Australia, investor dan kreditor. ASIC mengelola berbagai Undang – Undang (atau bagian yang bersangkutan dengan keputusan).
Website: www.asic.gov.au